Kata Pengacara Pemerintah soal Putusan PTUN Batalkan Somasi Hotel Sultan

Kata Pengacara Pemerintah soal Putusan PTUN Batalkan Somasi Hotel Sultan

Hotel Sultan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco yang diwakili Pontjo Sutowo terkait lahan Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Pihak Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan PPKGBK pun buka suara mengenai putusan PTUN Jakarta itu.
“Putusan TUN tersebut bersifat administrasi, yang menurut saya tidak dapat menghambat atau berpengaruh terhadap upaya eksekusi pengosongan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Perdata 208/Pdt.G/2025 pada 28 November 2025,” ujar pengacara Mensesneg dan PPKGBK selaku tergugat dalam gugatan ini, Kharis Sucipto, kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Kharis mengatakan putusan PTUN ini tidak memengaruhi putusan perdata PN Jakarta Pusat mengenai eksekusi pengosongan lahan. Kharis mengingatkan pada 2024 dan Maret 2025 pemerintah sudah mengirimkan somasi agar PT Indobuildco mengosongkan lahan.

Perlu kami tegaskan terlebih dahulu bahwa pada Desember 2024 dan Maret 2025, Menteri Sekretaris Negara serta PPKGBK sebagai Pemegang HPL No. 1/Gelora mengirimkan somasi kepada PT Indobuildco yang meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan tanah dan bangunan eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora serta membayar royalti atas penggunaan tanah HPL 1/Gelora untuk periode 2007-2023 sebesar USD45.356.473,” katanya.

Alasan pihak pemerintah mengajukan somasi karena PT Indobuildco belum membayar royalti. Namun, katanya, PT Indobuildco masih mengomersialisasikan aset negara itu padahal tidak berhak.

“Dasar somasi tersebut adalah karena HGB di lahan eks HGB 26/Gelora dan 27/Gelora telah berakhir sejak 2023, pembaruannya tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantah Jakarta Pusat, Indobuildco belum membayar royalti, namun masih mengomersialisasikan aset negara tersebut tanpa hak,” ungkapnya.

“Somasi tersebut dikeluarkan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, yang salah satunya melibatkan BPKP dalam perhitungan royalti,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*