
Ilustrasi pria berpistol
Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pria berinisial S (61), yang ngamuk dan diduga membawa pistol di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, adalah seorang jaksa.
“Benar, itu yang bersangkutan jaksa fungsional di bagian Pidum Kejagung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Sabtu (9/8/2025).
Anang menjelaskan, peristiwa di Pondok Aren terjadi akibat kesalahpahaman antara S dan pengendara lain di jalan. Namun, ia menegaskan bahwa S tidak menodongkan senjata dalam kejadian tersebut.
“Itu kesalahpahaman sebenarnya. Dia lagi nurunin istrinya dari mobil, dari belakang diklaksonin, terus keluar. Mungkin tersingkap kalau dia bawa pistol seperti itu,” ungkap Anang.
Anang memastikan pistol yang dibawa S adalah senjata api dinas. Sesuai Undang-Undang Kejaksaan, kata dia, jaksa diperbolehkan membawa senjata dinas selama memiliki izin.
Meski begitu, jaksa tersebut tetap menjalani pemeriksaan internal di Kejagung. “Terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Timwas Kejagung. (Pemeriksaan) tetap berjalan. Bagaimanapun, kan salah begitu, nggak boleh begitu. Nanti kita bina lah,” jelasnya.