
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 ke tahap penyidikan. Sebelumnya, perkara ini masih berada di tahap penyelidikan.
“Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (8/8/2025).
Asep menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. “Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” tutur Asep.
Namun, KPK saat ini baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang mengindikasikan dugaan adanya pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Sebagai informasi, Asep memaparkan kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota tersebut seharusnya dilakukan dengan proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, berdasarkan temuan KPK, terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan distribusi kuota.
Alih-alih sesuai ketentuan, pembagian kuota dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.