
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD kelas D/Pratama menjadi kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Ia ditangkap usai menghadiri Rakernas Partai Nasdem.
Mengutip data dari situs resmi LHKPN KPK pada Sabtu (9/8/2025), Abdul Azis terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 25 Maret 2025 untuk laporan periodik tahun 2024. Total harta yang dilaporkan senilai Rp7.991.694.886 atau sekitar Rp7,9 miliar.
Rincian Kekayaan Abdul Azis:
Tanah dan bangunan: 14 aset di Kendari, Mamuju, dan Kolaka Timur senilai Rp6.410.000.000
– Kendaraan: 2 mobil (Toyota Hilux & Innova Venturer) dan 2 motor (KTM 85 SX & Yamaha BJ8) senilai Rp885.000.000
– Harta bergerak lainnya: Rp268.950.000
– Kas dan setara kas: Rp533.744.886
– Utang: Rp106.000.000
Abdul Azis ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu, Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk proyek RSUD; Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek; Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta; Arif Rahman (AR) – Pihak swasta.