Jelang Sidang Putusan, Hasto Minta Kader Tenang: Apa pun Putusannya, Kebenaran Akan Menang

Jelang Sidang Putusan, Hasto Minta Kader Tenang: Apa pun Putusannya, Kebenaran Akan Menang

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat sidang putusan

 Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7), untuk menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. 

Hasto meminta agar simpatisan dan kader PDIP tetap tenang dalam merespons apa pun keputusan hakim.

“Apa pun keputusannya, tetap tenang karena kesabaran revolusioner adalah ciri sebagai banteng-banteng PDI Perjuangan, dan percayalah, kebenaran akan menang,” kata Hasto sebelum menjalani sidang, Jumat (25/7/2025).

Tak hanya sekali, Hasto berulang kali mengimbau simpatisan dan kader PDIP untuk tetap tenang. Ia bahkan menyinggung peristiwa Kudatuli atau 27 Juli 1996, saat kader PDIP tetap tenang dan menaati hukum, meskipun kantor DPP PDIP di Menteng diserang secara brutal.

“Tidak boleh ada yang terprovokasi melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” sambung Hasto.

Mensesneg: Tidak Ada Rencana Amplop Kondangan Kena Pajak

Mensesneg: Tidak Ada Rencana Amplop Kondangan Kena Pajak

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi-Foto

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana pemerintah mengenai pajak amplop kondangan. Pernyataan ini sebagai jawaban atas ramainya perbincangan mengenai amplop kondangan di acara hajatan bakal kena pajak.

Prasetyo menegaskan pernyataan yang telah disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak yang membantah kabar pungutan pajak untuk amplop kondangan.

“Direktorat Pajak sudah menjelaskan mengenai isu yang sedang ramai di publik, bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan. Ndak ada itu, belum,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan kabar pemerintah berencana memajaki uang dari amplop kondangan. Isu yang membuat banyak orang ‘keringat dingin’ ini pertama kali diungkap Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. Ia mengatakan pemerintah sedang putar otak mencari sumber penerimaan negara baru.

Menanggapi kegaduhan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dengan tegas membantah adanya rencana tersebut. Menurutnya, tidak ada kebijakan baru yang secara spesifik akan mengincar uang dari amplop hajatan.

Revalidasi Geopark Kaldera Toba Berakhir, Bobby Nasution Optimistis Dapat Kartu Hijau

Revalidasi Geopark Kaldera Toba Berakhir, Bobby Nasution Optimistis Dapat Kartu Hijau

Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Wagub Sumut Surya menjamu makan malam Tim Revalidasi Kaldera Toba UNESCO Global Geopark.

Proses rangkaian kegiatan revalidasi Geopark Kaldera Toba yang dilaksanakan mulai 21 Juli 2025 telah berakhir. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution optimistis mendapat kartu hijau (green card).

“Mudah-mudahan optimis, kita sudah buat kegiatan dari tingkat kabupaten ke provinsi, hingga proses pengajuan ke tingkat internasional,” kata Gubernur Sumut Bobby Nasution usai menjamu makan malam asesor UNESCO Geopark Kaldera Toba, Jeon Yongmun dan Jose Brilha di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Medan, Kamis (24/7/2025) malam.

Seluruh persiapan revalidasi dilakukan dengan progres yang cepat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan sinergi semua pihak, mulai dari Pemprov Sumut, pemerintah daerah se-kawasan Danau Toba, kementerian/lembaga dan lainnya.

“Karena kita sepakat menjaga alam, menjaga Danau Toba ini menjaga kehidupan, menjaga Danau Toba ini menjaga adat istiadat apa yang sudah diwariskan, bukan hanya dari leluhur tapi menjaga apa yang sudah ditentukan Tuhan pada umat manusia,” ujar Bobby.

Menurut Bobby, asesor juga memberi sedikit catatan seusai revalidasi. Catatan tersebut akan menjadi modal untuk menjaga Danau Toba ke depan.

Waduh! Guru Besar Unsoed Diduga Lecehkan Sejumlah Mahasiswi

Waduh! Guru Besar Unsoed Diduga Lecehkan Sejumlah Mahasiswi

Guru Besar Unsoed Diduga Lecehkan Mahasiswi

 Seorang guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Korban diduga lebih dari satu orang dan berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed.

Dugaan kasus ini mencuat setelah adanya laporan ke internal kampus, khususnya kepada Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Tim internal telah dibentuk untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Tim pemeriksa yang terdiri dari tujuh orang ditugaskan untuk menyelesaikan dugaan kekerasan seksual ini.

Dekan FISIP Unsoed, Slamet Riyadi, belum memberikan respons atau konfirmasi saat dikirimi pesan melalui WhatsApp.

Pemerintah Sedang Cari Jalan Keluar Terbaik Terkait Nasib Satria Arta Kumbara

Pemerintah Sedang Cari Jalan Keluar Terbaik Terkait Nasib Satria Arta Kumbara

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah sedang mencarikan jalan keluar terbaik terkait desertir Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara. Pria yang kini menjadi tentara bayaran Rusia itu minta dipulangkan ke Indonesia dan memohon status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak dicabut.

“Sedang kami cari jalan keluar terbaik,” tegas Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Prasetyo memastikan telah dilakukan koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.

Sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Dalam video itu, Satria mengaku menyesal dan meminta maaf karena tidak memahami konsekuensi dari menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Keputusan itu menyebabkan status kewarganegaraan Indonesia miliknya otomatis hilang.

Polda Metro Bongkar Pemalsuan Uang di Tebet, Ratusan Dolar AS Disita

Polda Metro Bongkar Pemalsuan Uang di Tebet, Ratusan Dolar AS Disita

Penampakan uang palsu yang disita Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran uang palsu di Tebet, Jakarta Selatan. Ratusan uang kertas dolar Amerika Serikat (AS) hingga rupiah disita.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengatakan kasus tersebut terungkap pada Selasa, 22 Juli 2025. Polisi menerima informasi adanya transaksi uang palsu di sebuah tempat makan di Manggarai, Jakarta Selatan.

“Dari kegiatan penyelidikan tersebut, jajaran Subdit Jatanras mengidentifikasi para pelaku yang melakukan transaksi uang palsu yaitu S dan ABF,” kata Abdul Rahim kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Saat itu, petugas melakukan penyamaran untuk berpura-pura membeli dolar AS palsu. Setelah sepakat, pelaku S kemudian menghubungi ABF untuk membawa uang itu ke TKP.

“Tidak lama, sekira pukul 17.37 WIB, pelaku ABF mendatangi TKP dengan membawa uang palsu dalam bentuk USD pecahan 100 USD sebanyak 560 lembar,” ujar dia.

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan di Jambi

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan di Jambi

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus dua pelaku pembakaran hutan dan lahan

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus dua pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat saat melakukan penggerebekan.

“Pelaku bernama Oloan Sihaloho (30) dan Togi Panggabean (45), warga Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Riau. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, Jambi (25/7/2025).

Saat ditangkap, kedua orang pelaku sedang melakukan pengumpulan kayu yang dibakar. “Mereka masih mengumpulkan kayu dan melakukan pembakaran lahan. Rencananya akan ditanam,” ujarnya.

Modusnya, kedua pelaku membeli lahan dari seseorang berinisial B, yang saat ini dalam pengejaran. “Usai dilakukan penyelidikan, wilayah yang dibeli itu masuk kawasan hutan produksi,” ucap Taufik.

Diakuinya, penangkapan tersangka karhutla tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. “Barang bukti yang diamankan di antaranya gergaji besi, jeriken berisi minyak pertalite, korek api, parang, dan puntung kayu,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.

Sidang Hasto Diwarnai Aksi Dua Kubu: Antara Teriakan Penjarakan dan Tuduhan Kriminalisasi

Sidang Hasto Diwarnai Aksi Dua Kubu: Antara Teriakan Penjarakan dan Tuduhan Kriminalisasi

Aksi warnai sidang Hasto Kristiyanto

Sidang pembacaan putusan kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, diwarnai aksi dari dua kubu berbeda, Jumat (25/7/2025). Kedua kelompok tersebut meramaikan ruas Jalan Bungur Besar Raya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, dua kubu itu terdiri dari pihak yang mendesak agar Hasto dipenjara dan simpatisan yang berharap Hasto dibebaskan.

Meski berbeda pandangan, kedua kelompok tidak sampai bersinggungan langsung. Aparat kepolisian memisahkan mereka dengan jarak sekitar 50 meter

Massa yang menuntut agar Hasto dipenjara tampak membawa berbagai spanduk bertuliskan dukungan terhadap penegakan hukum terhadap koruptor. Dalam orasinya, mereka mendesak majelis hakim agar tidak terpengaruh oleh tekanan politik luar dan menjatuhkan hukuman tegas kepada Hasto.

Kami mendukung agar majelis hakim tidak terpengaruh oleh suara-suara dari luar dan menjatuhkan hukuman penjara kepada koruptor,” teriak salah satu orator.

Komisi I DPR Minta Pemerintah Hati-Hati Buka Akses Data Pribadi ke AS

Komisi I DPR Minta Pemerintah Hati-Hati Buka Akses Data Pribadi ke AS

Anggota Komisi I DPR TB Hasanudin

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta pemerintah bersikap terbuka dan berhati-hati dalam menjalin kerja sama dagang dengan Amerika Serikat (AS), terutama terkait pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) oleh entitas berbasis di AS.

Pernyataan ini disampaikan Hasanuddin untuk merespons rilis resmi Gedung Putih yang menyinggung kesepakatan perdagangan, layanan, dan investasi digital antara Indonesia dan AS, termasuk soal transfer dan pengelolaan data pribadi.

Hasanuddin menegaskan, bahwa masyarakat Indonesia berhak mengetahui secara rinci bentuk pengelolaan data pribadi dalam kerja sama tersebut. Ia menekankan, data pribadi adalah bagian dari hak milik pribadi yang dilindungi oleh konstitusi.

“Menurut UUD 1945 Pasal 28H ayat (4), setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi,” ujar Hasanuddin, Jumat (24/7/2025).

Ia juga menyoroti Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyebutkan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki perlindungan hukum yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.

“UU PDP kita setara dengan GDPR (General Data Protection Regulation) Uni Eropa. Sementara AS belum memiliki aturan komprehensif serupa. Ini tentunya berpotensi melanggar UU,” tegasnya.

Presiden Prabowo Serahkan Kasus Kematian Diplomat Kemlu ke Penegak Hukum

Presiden Prabowo Serahkan Kasus Kematian Diplomat Kemlu ke Penegak Hukum

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, kepada penegak hukum. Pernyataan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Ya, beliau tentunya sebagai presiden menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan sebaik-baiknya,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Pemerintah menunggu hasil resmi penyelidikan yang dilakukan penegak hukum atas tewasnya Arya Daru. “Nanti kita tunggu hasilnya,” paparnya.

Sebagai informasi, korban Arya Daru Pangayunan atau ADP (39) ditemukan pertama kali pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 08.30 WIB. Ia tewas dalam kondisi wajah terlilit lakban.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor). Pemeriksaan itu membutuhkan waktu paling lama dua minggu.