Ganjar Pranowo–Adian Napitupulu Kompak Berpakaian Hitam di Sidang Vonis Hasto

Ganjar Pranowo–Adian Napitupulu Kompak Berpakaian Hitam di Sidang Vonis Hasto

Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo duduk di kursi pengunjung/Foto: Nur Khabibi

Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, terlihat hadir di ruang sidang PN Jakarta Pusat untuk mendengarkan pembacaan vonis Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ganjar terlihat duduk di baris kedua dengan kemeja hitam.

Pantauan Okezone di lokasi, Jumat (25/7/2025), di seberang kursi Ganjar terlihat Adian Napitupulu yang hadir dengan jaket hitam. Ia duduk bersama FX Hadi Rudyatmo dan Djarot Saiful Hidayat.

Mereka kompak mengenakan pakaian berwarna hitam. Hadir juga Ribka Tjiptaning yang duduk bersama istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, yang mengenakan syal berwarna hijau.

DJKI Sebut Streaming Pribadi Tak Sah untuk Ruang Publik Komersial

DJKI Sebut Streaming Pribadi Tak Sah untuk Ruang Publik Komersial

DJKI tegaskan penggunaan musik di ruang publik wajib disertai dengan pembayaran royalti kepada pencipta lagu.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menanggapi pemberitaan mengenai tunggakan royalti oleh salah satu gerai Mie Gacoan di Bali.

DJKI menegaskan bahwa penggunaan musik di ruang publik seperti restoran, kafe, pusat kebugaran, hotel, dan pusat perbelanjaan wajib disertai dengan pembayaran royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menuturkan bahwa masih banyak pelaku atau pemilik usaha yang keliru memahami batasan antara penggunaan pribadi dan penggunaan untuk komersial dalam pemutaran musik.

Ia menekankan bahwa memutar lagu dari layanan streaming pribadi seperti Spotify atau YouTube untuk diperdengarkan kepada pengunjung pada layanan publik bersifat komersial, pelanggaran hak cipta jika tidak disertai dengan izin dan pembayaran royalti sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“Musik yang diputar di restoran atau ruang publik lainnya adalah bentuk komunikasi pertunjukan kepada publik. Itu bukan konsumsi pribadi, dan karenanya wajib membayar royalti sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur,” ujar Agung dalam keterangan pers di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2025.

Agung menjelaskan, terdapat ketentuan tarif yang berlaku berdasarkan jenis usaha dan skema penggunaan. Sebagai contoh, restoran non-waralaba dengan 50 kursi dikenai tarif royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun, sehingga totalnya menjadi Rp6.000.000 per tahun. Untuk tempat usaha yang dihitung berdasarkan luas area, tarif yang digunakan adalah sekitar Rp720 per meter persegi per bulan.

“Kami menghimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan dirinya sebagai pengguna musik resmi melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap hak-hak para pencipta lagu atau pemilik hak terkait,” tutur Agung.

Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara, Kejagung Tunggu Salinan Putusan

Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara, Kejagung Tunggu Salinan Putusan

Hukuman Zarof Ricar diperberat jadi 18 tahun penjara

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjadi 18 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum bisa memberi sikap karena belum menerima salinan lengkap putusan banding tersebut.

“Sampai saat ini, mereka (jaksa) belum mendapatkan salinan lengkapnya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (25/7/2025).

Anang mengaku baru mengetahui perkembangan vonis ini dari pemberitaan media. Jika salinan putusan tersebut sudah diterima, Kejagung akan mengkaji isi putusan dan menyampaikan tanggapan lebih lanjut ke publik.

“Segera setelah kami lihat salinan lengkapnya, baru kami akan memberikan pernyataan resmi,” jelas dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi Zarof Ricar yang dikenal sebagai makelar kasus. Hukuman Zarof kini naik menjadi 18 tahun penjara, dari sebelumnya 16 tahun yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

Presiden dan Wapres Purna Tugas Akan Hadiri Peringatan HUT Ke-80 RI

Presiden dan Wapres Purna Tugas Akan Hadiri Peringatan HUT Ke-80 RI

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan para Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) purna tugas diundang menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Konfirmasi lengkap belum, karena semuanya sedang berproses,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Prasetyo menjelaskan sudah menyampaikan secara lisan kepada Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), termasuk juga para Wapres.

“Saya sendiri sebagai (Mensesneg) beberapa waktu lalu bersilaturahmi dengan Presiden-Presiden yang sudah purna, Wakil Presiden-Wakil Presiden yang sudah purna. Secara lisan kami sudah menyampaikan undangan,” ujar Prasetyo.

Prasetyo mengungkapkan para Presiden dan Wapres purna tugas berkenan hadir jika tidak ada halangan. “Secara lisan juga beliau-beliau, Insya Allah, akan berkenan hadir. Alhamdulillah, kebetulan semuanya sudah kami sampaikan secara informal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2025 akan diselenggarakan di Jakarta. Berbeda dengan perayaan sebelumnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).
 

Breaking News! Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Breaking News! Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hasto Kristiyanto

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Amar putusan itu dibacakan di Ruang Kusuma Atmadja, Jumat (25/7/2025).

Hakim menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Jumat.

Majelis hakim berkesimpulan terdakwa Hasto sebagai Sekjen PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas sebagai anggota DPR RI.

“Terdakwa melakukan upaya formal berdasarkan putusan judicial review dan fatwa MA. Namun ketika upaya itu gagal, terdakwa bersama Saeful Bahri, Doni Tri Istikomah, dan Harun Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang suap,” kata hakim.

Namun, Hasto tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif kesatu tentang tindak pidana perintangan penyidikan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan handphone untuk menghalangi penyidikan.

“Faktanya handphone yang dimaksud masih ada dan disita oleh KPK,” tutur dia.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Hasto. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan

Jokowi Spill Pembicaraan dengan Prabowo saat Makan Bakmi Jawa di Solo, Ini Isinya

Jokowi Spill Pembicaraan dengan Prabowo saat Makan Bakmi Jawa di Solo, Ini Isinya

Joko Widodo

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) blak-blakkan terkait isi pembicaraannya dengan Presiden Prabowo Subianto saat makan Bakmi Jawa di warung makan Bu Citro, Solo, Jawa Tengah belum lama ini. Jokowi mengaku hanya membicarakan hal yang ringan-ringan saja.

“Pembicaraan ringan-ringan,” kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya usai sholat, Jumat (25/7/2025).

Dikatakannya, Presiden Prabowo menceritakan mengenai perjalanannya ke Arab Saudi, Brasil, Uni Eropa, hingga telepon dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Tidak ada pembicaraan politik atau isu mengenai pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka

Pembicaraan hanya sekadar guyonan. Kemudian, pembicaraan mengenai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga tidak ada hal-hal yang serius. Hanya sekadar guyonan mengenai partai gajah, kesukaan Presiden Prabowo pada hewan gajah.

Jokowi pun memastikan hubungannya dengan Presiden Prabowo baik-baik saja.

Oknum Pegawai Dukcapil Terlibat Perdagangan Bayi, DPR: Pecat dan Hukum Berat!

Oknum Pegawai Dukcapil Terlibat Perdagangan Bayi, DPR: Pecat dan Hukum Berat!

DPR

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang terlibat jaringan perdagangan bayi lintas negara dipecat dan dihukum berat. Keterlibatan aparatur negara dalam praktik kejahatan kemanusiaan merupakan pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan kepercayaan publik.

“Perdagangan bayi adalah kejahatan serius. Apalagi jika dilakukan oleh pegawai Dukcapil yang seharusnya menjaga data kependudukan. Tidak ada alasan untuk mentolerir. Mereka harus dipecat secara tidak hormat dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Indrajaya, Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, kasus ini bukan hanya mencoreng integritas Dukcapil, tetapi juga berpotensi merusak sistem administrasi kependudukan yang menjadi basis pelayanan publik.

https://outsidecontrol.com

Eks Gubernur Sumut hingga Mantan Wakapolri Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto

Eks Gubernur Sumut hingga Mantan Wakapolri Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto

Edy Rahmayadi dan Komjen Purn Oegroseno hadiri sidang Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto membacakan duplik atau tanggapan replik jaksa penuntut umum, terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah politikus PDIP mendengarkan langsung Hasto membacakan duplik di ruang sidang Kusumahatmaja. Diantaranya, eks Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan mantan Wakapolri, Komjen (purn) Oegroseno. 

Pantauan di lokasi, Edy mengenakan pakaian serba hitam dan Oegroseno memakai kemeja putih yang dipadukan dengan celana hitam. Keduanya sempat terlihat duduk satu bangku dengan Hasto Kristiyanto sebelum sidang pembacaan duplik dimulai. 

Diketahui, duplik Hasto Kristiyanto dikemas menjadi sebuah buku  berwarna hitam merah dengan 48 halaman. Di sampul tertulis Duplik Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP. 

“Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang didampaikan oleh JPU pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang,” kata Hasto di ruang sidang, Jumat (18/7/2025). 

https://asklaftananlamazinhindi.com

Eks Gubernur Sumut hingga Mantan Wakapolri Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto

Eks Gubernur Sumut hingga Mantan Wakapolri Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto

Edy Rahmayadi dan Komjen Purn Oegroseno hadiri sidang Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto membacakan duplik atau tanggapan replik jaksa penuntut umum, terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah politikus PDIP mendengarkan langsung Hasto membacakan duplik di ruang sidang Kusumahatmaja. Diantaranya, eks Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan mantan Wakapolri, Komjen (purn) Oegroseno. 

Pantauan di lokasi, Edy mengenakan pakaian serba hitam dan Oegroseno memakai kemeja putih yang dipadukan dengan celana hitam. Keduanya sempat terlihat duduk satu bangku dengan Hasto Kristiyanto sebelum sidang pembacaan duplik dimulai. 

Diketahui, duplik Hasto Kristiyanto dikemas menjadi sebuah buku  berwarna hitam merah dengan 48 halaman. Di sampul tertulis Duplik Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP. 

“Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang didampaikan oleh JPU pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang,” kata Hasto di ruang sidang, Jumat (18/7/2025). 

pragmatic slot88 online terpercaya

Harun Masiku Masih Buron, Hasto: Tidak Bisa Dibebankan

Harun Masiku Masih Buron, Hasto: Tidak Bisa Dibebankan sebagai Kesalahan Terdakwa

Terdakwa Hasto Kristiyanto saat dipersidangan

 Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, belum ditemukannya Harun Masiku bukan kesalahan dirinya. 

Hal itu Hasto sampaikan saat membacakan duplik, terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

“Tidak ditemukannya Harun Masiku hingga saat ini tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan Terdakwa,” kata Hasto. 

Menurutnya, pengejaran Harun menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara tersebut. 

“Pimpinan KPK dan keterangan saudara Arief Budi Rahardjo bahwa lokasi keberadaan Harun Masiku sudah diketahui, namun tidak ditangkap adalah tanggungjawab KPK sepenuhnya,” ujarnya. 

slot88 online