Pakar: Penegakan hukum judi online harus libatkan semua pihak

Pakar: Penegakan hukum judi online harus libatkan semua pihak

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. (kiri). ANTARA/Kliwon

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Laksanto Utomo menyatakan penegakan hukum terkait dengan judi online (judol) harus melibatkan semua pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Penegakan hukum judol juga harus dilakukan semua lini,” kata Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Kamis, terkait dengan komitmen penanganan judi online pada era pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini masih berlaku terdapat frasa “barang siapa tanpa mendapat izin”. Begitu pula pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 memuat frasa “setiap orang yang tanpa izin”.

Ketika menjawab kedua frasa itu bermaksud ada judi daring (online) legal dan ada juga ilegal, Prof. Laksanto berpendapat bahwa semua itu tergantung pada Pemerintah dan penegakan hukum. Dalam hal ini, Pemerintah perlu serius terkait dengan regulasi judi berizin dan tidak berizin.

Namun, kata pakar hukum adat ini, dalam penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan “izin” adalah izin yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Prof. Laksanto yang juga Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ubhara Jayalantas mengemukakan bahwa implementasi dan tantangan penegakan hukum terhadap judol adalah teknologi yang sangat maju.

Hal lain makin maraknya judol, lanjut dia, banyak celah dan kurang pengawasan serta marketing judol agresif sangat menarik generasi muda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*